Sosial Umum

Karakteristik hukum Romawi

Hukum publik mengatur tindakan negara dan menjamin kesejahteraan warga negara.

Hukum Romawi, secara luas, membedakan antara berbagai cara memahami hukum. Tidak hanya, seperti yang telah dikatakan, antara ius (“hak”) dan fas (“kehendak ilahi”), tetapi juga antara hukum publik, yang mengatur tindakan negara dan menjamin kesejahteraan umum warga negara; dan hukum privat, yang mengatur perjanjian-perjanjian dan transaksi-transaksi di antara mereka, mengingat gagasan keadilan yang dipertahankan oleh lembaga-lembaga tersebut.

Dengan cara yang sama, ia membedakan antara dua konsep dasar: Ius (“benar”), yang adil dan merata dalam dirinya sendiri dan karena itu wajib; dan Lex (“Hukum”), yang diperintahkan atau diperintahkan secara tertulis oleh penguasa Negara. Seluruh tubuh Hukum Romawi diilhami oleh oposisi ini.

Kita juga harus mencatat bahwa untuk Hukum Romawi, manusia belum tentu warga negara, melainkan mereka yang diakui hukum seperti itu, budak dikecualikan dari hak apa pun. Dengan demikian, ada tiga bentuk kewarganegaraan berdasarkan derajat kebebasannya:

  • Orang bebas. Mereka yang selalu (Naif) dan mereka yang telah memenangkan kebebasan mereka setelah menjadi budak (Libertine).
  • penjajah. Mereka berada dalam keadaan peralihan antara kebebasan dan perbudakan, dijatuhi hukuman seumur hidup untuk penanaman wilayah Romawi, dan yang desersi mereka menjadi budak.
  • Budak. Orang-orang yang bukan pemilik diri mereka sendiri, tetapi merupakan bagian dari warisan orang lain.

Meskipun mereka tidak berada pada tingkat budak atau penjajah, perempuan dalam tatanan hukum ini menduduki tempat subordinasi terhadap laki-laki.