Umum

Karakteristik peraturan

Peraturan tersebut pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Kode normatif tertulis, lengkap dan eksplisit, di mana pedoman perilaku ditetapkan yang harus dipatuhi oleh anggota komunitas atau mereka yang memasuki lokasi tertentu.

Memiliki area pengaruh atau tindakan tertentu, umumnya terbatas pada lokasi yang dibatasi atau area tertentu.

Terdiri dari bagian-bagian atau bagian-bagian, yang di dalamnya ditetapkan: prinsip-prinsip dasar, norma-norma yang jelas, otoritas dan mekanisme yang diakui untuk memecahkan masalah, serta kemungkinan hukuman dan konsekuensi bagi mereka yang melanggar norma.

Harus tunduk pada hukum negara, yaitu, tidak boleh melawan hukum.