Hukum di banyak negara mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Pernikahan, seperti yang kita pahami sekarang di Barat, dicirikan oleh:

Menjadi ikatan hukum yang sukarela dan langgeng. Orang dapat menikah hanya atas kehendak bebas mereka sendiri, dan harus melakukannya melalui serangkaian ritus dan upacara hukum (dan agama, jika Anda mau) yang membuktikan keabsahan dan legitimasi fakta tersebut.

Itu bisa sipil dan / atau agama. Semuanya tergantung pada keyakinan pasangan, meskipun satu-satunya yang sah di hadapan Negara adalah sipil, dan satu-satunya yang sah di hadapan Gereja adalah agama.

Menjadi monogami. Ini hanya melibatkan dua orang, yang berkomitmen untuk memiliki cinta eksklusif dan ikatan seksual (kesetiaan).

Itu tradisional dan konvensional. Hal ini diatur oleh konvensi dan tradisi sosial, moral dan agama masyarakat dan bangsa, sehingga dapat menandai perbedaan dari satu wilayah dunia ke wilayah lain.

Buat komunitas barang. Disebut “komunitas suami-istri”, itu menyiratkan bahwa semua sifat dan modal yang diperoleh dari awal pernikahan adalah milik kedua pasangan secara setara, yang menyiratkan pembagian bersama dan kebutuhan untuk pengaturan jika terjadi perceraian.