Sosial Umum

Kedamaian sosial

Kedamaian sosial didefinisikan oleh Alfons Banda, pendiri Foundation for Peace, sebagai “aspirasi manusia untuk menjalani kehidupan sendiri dan komunitas yang dimiliki dalam suasana ketenangan dan kesejahteraan yang wajar, yang memungkinkan pengembangan bebas dari kapasitas orang dari semua jenis (…) ».

Di sinilah peran negara hukum yang harus mengizinkan dan mempertahankan perdamaian itu, dasar keberadaan negara adalah untuk menetapkan perdamaian sosial sebagai tujuan tertinggi.

Jika hak asasi manusia dilanggar, Negara bertanggung jawab, karena kontrak implisit memungkinkan penggunaan kekuatan dan kekuasaan politik, selama itu menghormati kondisi manusia.

Suatu Negara dapat menjamin perdamaian sosial dengan banyak cara, melalui peraturan ekonomi atau pendidikan, kesehatan atau tindakan lainnya, yang memiliki tujuan akhir untuk mencegah konflik internal atau eksternal.