Umum

Ketiadaan tindakan administratif

Ada pembicaraan tentang batalnya tindakan administratif ketika itu terjadi tanpa jaminan hukum yang memadai untuk melegitimasinya, atau ketika bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam sistem hukum.

Dalam hal ini, suatu badan Negara dapat menyatakan batalnya, tersurat atau diam-diam, dan selanjutnya dapat membatalkan efeknya (non-retroactive nullity) atau membalikkan efeknya sampai hari perayaannya (retroactive nullity). Di sisi lain, nulitas dapat dinyatakan seluruhnya atau sebagian, tergantung pada cacat asal yang menimbulkan keberadaannya.