Umum

Legalitas di pemerintahan

Legalitas mencegah orang untuk dihukum tanpa dasar apapun.

Di negara-negara yang memiliki pemerintahan demokratis, asas legalitas dilindungi melalui pembagian kekuasaan. Fungsi sistem hukum ini adalah bahwa kekuasaan yang bertugas menafsirkan undang-undang tidak boleh sama dengan yang mengusulkan atau menjalankannya.

Di sebagian besar negara bagian, hukum pidana didasarkan pada asas legalitas. Dengan kata lain, suatu kejahatan hanya akan diklasifikasikan dengan cara ini sepanjang undang-undang secara tegas menunjukkannya.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah seseorang dituduh – dan kemudian dihukum – melakukan kejahatan secara sewenang-wenang dan tanpa dasar yang bersumber dari undang-undang yang telah ditetapkan.