Sosial Umum

Orang perseorangan dan badan hukum

Di bidang hukum dan administrasi, sering kali ada perbedaan antara orang alami atau pribadi dan orang hukum atau moral. Keduanya adalah individu yang mampu melakukan transaksi, menuntut hak hukum, atau bahkan melakukan kejahatan.

Perbedaan ini terletak pada sifat individu. Hal ini penting ketika menetapkan hak, kewajiban, dan prosedur di mana mereka dapat terlibat.

Dengan cara ini, orang perseorangan atau orang perseorangan adalah setiap anggota spesies manusia yang mampu memperoleh hak dan kewajiban kontrak. Mereka adalah individu-individu dari eksistensi yang nyata, nyata, sadar dan otonom, subjek hukum di depan hukum.

Bergantung pada sistem hukum, secara mutlak semua anggota spesies manusia dapat mendapat tempat dalam konsep ini, baik mereka telah lahir atau bahkan akan segera dilahirkan. Di sinilah banyak perdebatan mengenai asal usul hak asasi manusia.

Setiap manusia yang terjadi pada kita berfungsi sebagai contoh dari orang alami, selama dia masih hidup, menikmati hak-hak dasarnya. Orang mati adalah orang biasa, tetapi mereka tidak ada lagi.

Di sisi lain, badan hukum atau pribadi moral adalah individu dengan keberadaan hukum yang dapat diverifikasi, yaitu, diberkahi dengan hak dan kewajiban. Itu tidak ada dengan cara yang sama seperti orang alami, tetapi merupakan institusi atau organisasi yang dibuat oleh orang alami untuk memenuhi tujuan sosial (untuk keuntungan atau tidak untuk keuntungan).

Badan hukum de facto dapat terdiri dari sekelompok orang perseorangan, serta seperangkat aset yang ditetapkan sebagai milik bersama.

Orang seperti ini lahir dari suatu perbuatan hukum atau undang-undang dasar, atau karena pengakuan suatu lembaga, otoritas atau badan administrasi negara lainnya. Contoh badan hukum adalah perusahaan publik dan swasta, lembaga swadaya masyarakat, yayasan dan negara itu sendiri.

Perbedaan antara badan hukum dan badan hukum ini juga dapat dinyatakan dalam istilah badan hukum perorangan atau badan hukum kolektif.

Lihat juga: Orang