Umum

Pejabat publik dan pelayan publik

Konsep pegawai negeri mencakup semua pekerja yang merupakan bagian dari Negara (termasuk pegawai negeri sipil), yang melakukan tugas-tugas di bidang legislatif, eksekutif, administratif atau yudikatif, atau di lembaga-lembaga yang bergantung pada Negara, seperti rumah sakit, sekolah, atau angkatan. keamanan.

Dalam semua kasus, pegawai negeri dapat dipekerjakan (secara permanen atau sementara) dengan imbalan remunerasi dan untuk memberikan layanan utilitas sosial atas dasar keadilan, alasan dan argumentasi di atas kepentingan individu.

Selengkapnya di: Server publik