Umum

Perbedaan antara keputusan dan undang-undang

Tidak seperti dekrit, undang-undang memerlukan debat sebelumnya.

Untuk memulainya, keputusan biasanya datang dari kekuasaan eksekutif (tidak eksklusif), sedangkan undang-undang adalah buah dari legislasi. Ketetapan-ketetapan itu lahir dari rasa kebutuhan dan urgensi tertentu, sedangkan yang terakhir dari konsensus dan perdebatan.

Meskipun ada ketetapan-ketetapan yang bersifat undang-undang (UU), pada umumnya tidak ada ketetapan yang dapat bertentangan dengan undang-undang tata negara, atau paling tidak tanpa terlebih dahulu diberikan semacam kekuasaan khusus kepada eksekutif oleh legislatif, hal ini didukung oleh kekuasaan kehakiman.

Jadi, agar suatu dekrit untuk memperoleh derajat hukum dan kepatuhannya menjadi wajib, harus disahkan oleh legislatif, dan bahwa kekuasaan ini bertanggung jawab atas administrasi hukum suatu negara.

Kemudian: hukum adalah norma-norma kepatuhan wajib menurut pakta sosial itu sendiri, yaitu norma-norma Negara yang berfungsi dalam segala situasi. Keputusan, di sisi lain, adalah keputusan khusus yang diambil untuk menghadapi masalah tertentu dan yang mungkin atau mungkin tidak mencapai peringkat hukum.