Umum

Perbedaan antara kontrak dan perjanjian

Perjanjian adalah kesepakatan bersama yang dibuat oleh orang-orang tanpa campur tangan hukum.

Pada prinsipnya semua kontrak adalah perjanjian, tetapi tidak semua perjanjian adalah kontrak. Hal ini karena perjanjian adalah kesepakatan bersama yang dibuat oleh orang-orang dan yang mewajibkan mereka untuk mematuhi komitmen, tetapi tanpa campur tangan hukum. Untuk alasan ini, mereka biasanya lisan dan bergantung pada komitmen dan disposisi etis dan moral dari mereka yang terlibat.

Kontrak, di sisi lain, dibuat di depan hukum dan oleh karena itu dilindungi oleh lembaga hukum Negara. Untuk alasan itu mereka ditulis dan didaftarkan dengan sepatutnya.