Umum

Perceraian

Perceraian adalah perbuatan hukum pemutusan perkawinan, yaitu perpisahan yang sah yang membubarkan persekutuan suami-istri (komunitas harta benda yang diciptakan oleh perkawinan itu).

Dilakukan menurut syarat-syarat yang telah disepakati secara hukum, tergantung pada derajat pengertian dari pasangan yang hendak berpisah. Dalam beberapa kasus, salah satu dari keduanya harus menuntut yang lain untuk menuntut berakhirnya pernikahan, dan gugatan ditetapkan.

Perceraian, meskipun diterima oleh beberapa gereja, tidak terkait dengan agama. Dalam banyak kasus, orang yang diceraikan tidak dapat menikah lagi di gereja sampai kematian mantan pasangannya, karena di mata agama, mereka masih menikah dengannya.

Ikuti dengan: Selir