Umum

Prinsip demokrasi

Tidak cukup hanya memiliki pemilu untuk memiliki demokrasi. Setiap sistem demokrasi cararn tentu harus dipandu oleh prinsip-prinsip berikut:

  • Kedaulatan rakyat. Kekuatan politik asli harus, tentu saja, berasal dari rakyat itu sendiri, yang pada akhirnya mampu memutuskan bagaimana mereka ingin memerintah diri mereka sendiri. Kedaulatan tersebut dapat dialihkan untuk sementara dan sebagian kepada wakil-wakil politik melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia dan universal, tetapi menurut prinsip-prinsip yang sama kedaulatan itu tidak dapat diambil dari rakyat. Tidak ada demokrasi yang mengangkat pejabatnya melalui kriteria selain pemilihan umum, dalam kerangka hukum.
  • Kesamaan suara. Jelas, ada persyaratan minimum yang diperlukan untuk menggunakan hak pilih, seperti usia minimum yang memenuhi syarat atau solvabilitas dengan kewajiban hukum tertentu, tergantung pada apa yang diatur dalam Konstitusi suatu negara. Tetapi pada prinsipnya, suara mutlak dari seluruh populasi pemilih harus selalu bernilai sama dan diberikan di bawah kondisi kerahasiaan dan kebebasan yang sama persis.
  • Keterbatasan kekuasaan. Demikian pula, semua bentuk kekuasaan politik dalam demokrasi pasti ada batasnya, dan berbagai lembaga republik negara harus memastikan bahwa hal ini terjadi. Oleh karena itu, Konstitusi atau Magna Carta negara mengatur legitimasi semua otoritas politik dan akan memiliki keputusan terakhir mengenai mekanisme dan prosedur untuk menjamin penghormatan terhadap kehendak rakyat.
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia. Meskipun demokrasi terdiri dari keputusan melalui pemungutan suara, tidak semuanya dapat diajukan ke musyawarah, dan tidak semuanya diperbolehkan kepada perwakilan terpilih. Jelas, ini berarti menghormati hukum, tetapi juga mematuhi hukum yang jauh lebih mendasar, seperti hak asasi manusia universal. Tidak ada demokrasi yang bisa eksis jika Negara secara sistematis melanggar, dengan tindakan atau kelambanan, hak-hak dasar penduduknya.