Sosial Umum

Prinsip-prinsip hukum internasional privat

Prinsip-prinsip besar hukum perdata internasional ada empat:

  • Lokus regit aktum. Dengan kata lain, “tempat mengatur perbuatan”, artinya perbuatan itu sah atau tidaknya tergantung di mana perbuatan itu dilakukan, karena kerangka hukum masing-masing negara itu sendiri.
  • Lex loci rei sitae. Dengan kata lain, “Hukum tempat barang itu berada” berarti bahwa barang-barang itu akan selalu berpindah menurut hukum tempat barang itu berada.
  • Mobilia sequuntur personam. Dengan kata lain, “Hal-hal mengikuti orang” berarti bahwa hal-hal yang dimiliki oleh seseorang diatur oleh hukum yang olehnya orang itu diatur.
  • Lex fori. Dengan kata lain, “Hukum forum”, berarti bahwa hukum hakim yang mendiskriminasi dia akan diterapkan pada setiap konflik, yaitu konflik Negaranya.