Sosial Umum

Sejarah hukum perdata internasional

Ada perbedaan pendapat mengenai asal usul hukum internasional perdata. Beberapa sarjana menempatkannya di zaman kuno, terutama dalam sistem hukum Yunani Kuno atau Kekaisaran Romawi, karena persentase yang signifikan dari pemahaman hukum kita lahir dari Hukum Romawi.

Di sisi lain, menurut penulis lain, cabang hukum ini dimulai pada abad ke-13, ketika ahli hukum Bolognese Francesco d’Accorso (1225-1293) memberlakukan di pengadilan kota Modena penggunaan, dalam kasus-kasus tertentu, dari yurisprudensi Bolognese. Dengan demikian ia memperkenalkan untuk pertama kalinya prinsip ekstrateritorialitas Negara, dan mendirikan keberadaan hukum internasional perdata.