Sosial Umum

Sejarah hukum perdata

Hukum perdata adalah bagian dari hukum kontinental Eropa, yang diwarisi dari hukum Romawi kuno. Namanya berasal dari bahasa Latin ius civilis, hukum yang diterapkan di Roma Kuno untuk warga negara Romawi secara eksklusif, karena untuk sisa warga Kekaisaran diterapkan ius gentium (“hukum bangsa-bangsa”).

Namun, sepanjang Abad Pertengahan cabang hukum ini dikacaukan dengan seluruh Hukum Romawi. Jauh kemudian cabang ini memperoleh namanya sendiri dan dipahami sebagai bagian dari hukum privat.