Organisasi seperti PBB adalah subyek hukum internasional publik.
Subyek hukum internasional publik adalah:
- Negara-negara bangsa, yang diakui oleh rekan-rekan mereka dan oleh komunitas internasional seperti itu.
- Organisasi mediasi dan kesepakatan internasional Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Perburuhan Internasional, dll.
- Komunitas yang berperang dan gerakan pembebasan nasional, dalam kasus-kasus tertentu di mana mereka diakui sebagai aktor politik dan bukan penjahat.
- Orang pribadi, sebagai subjek pasif hukum internasional, menerima kewajiban dan hak darinya.