Sosial Umum

Subyek hukum internasional publik

Organisasi seperti PBB adalah subyek hukum internasional publik.

Subyek hukum internasional publik adalah:

  • Negara-negara bangsa, yang diakui oleh rekan-rekan mereka dan oleh komunitas internasional seperti itu.
  • Organisasi mediasi dan kesepakatan internasional Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Perburuhan Internasional, dll.
  • Komunitas yang berperang dan gerakan pembebasan nasional, dalam kasus-kasus tertentu di mana mereka diakui sebagai aktor politik dan bukan penjahat.
  • Orang pribadi, sebagai subjek pasif hukum internasional, menerima kewajiban dan hak darinya.