Di bidang hukum, setiap orang alami atau badan hukum yang kepadanya hak dan kewajiban diperhitungkan dianggap subjek.
- Pekerja. Orang alami yang meminjamkan pekerjaan bawahan kepada orang lain.
- Pemberi pekerjaan. Orang perseorangan yang menyewa jasa satu orang atau lebih.
- Perantara. Orang yang terlibat dalam mempekerjakan satu orang atau lebih untuk memberikan layanan kepada pemberi kerja.
- Perusahaan. Entitas ekonomi yang memproduksi atau mendistribusikan barang atau jasa.
- Serikat buruh. Asosiasi yang terdiri dari pekerja untuk membela hak-hak mereka.