Umum

Surat Kuasa

Ia bertugas menegakkan hukum, menafsirkan apa yang ditetapkan dalam Konstitusi sehingga negara berfungsi sepenuhnya dengan hukum. Untuk ini, ia memiliki berbagai badan peradilan, yang dikepalai oleh Mahkamah Agung, tetapi menyebar seperti pohon, dari hierarki tertinggi ke terendah, di seluruh negeri.

Selain itu, peradilan bertugas menyelesaikan kontroversi dan konflik antara kekuatan publik lainnya, selalu berdasarkan apa yang ditetapkan dalam Magna Carta.

Ini menjamin kepatuhan terhadap hukum, hukuman bagi mereka yang melanggarnya, serta berbagai badan hukum yang diperlukan agar Negara berfungsi secara teratur: administratif, pidana, konstitusional, prosedural, dll.

Dengan cara ini, peradilan mentransmisikan keputusannya melalui penilaian, yang merupakan dokumen hukum dan merupakan bagian dari sejarah hukum bangsa.

Selengkapnya di: Kehakiman