Umum

Tuan tanah dan pemilik

Setiap pemilik tanah harus menjadi pemilik dari barang yang disewa, atau dalam hal apapun harus memiliki kekuasaan yang diperlukan untuk melaksanakan proses sewa yang bersangkutan. Tidak seorang pun dapat menyewakan milik orang lain atau milik umum (kecuali Negara itu sendiri), karena ini merupakan kasus pemindahtanganan (pencurian).

Di sisi lain, sifat sewaan tidak akan pernah menjadi milik penyewa, kecuali sewa menjadi komitmen jual beli. Penyewa hanya memperoleh hak untuk menggunakan sifat (tinggal di dalamnya, mengangkut di dalamnya, dll.), Tetapi itu akan selalu tetap menjadi milik eksklusif pemiliknya.

Namun, dalam beberapa undang-undang, jika pemilik rumah memutuskan untuk menjual aset yang telah digunakan penyewa selama beberapa waktu, sewa dapat dianggap sebagai kewajiban pembelian yang menguntungkan penyewa, yaitu, yang terakhir Anda harus memiliki opsi pembelian pertama jika pemilik atau pemilik ingin menawarkan sifat untuk dijual.

Dalam beberapa kasus, persentase dari jumlah yang dibayarkan untuk sewa bahkan dianggap sebagai pembayaran sebagian dari harga jual aset yang bersangkutan.