Secara umum, setiap Perjanjian Perdagangan Bebas bertujuan untuk:
Menghilangkan segala jenis hambatan tarif atau tindakan yang membatasi perdagangan antara negara-negara penandatangan.
Mempromosikan kondisi persaingan yang adil di antara para pelaku komersial yang terlibat, serta peluang investasi swasta.
Menyediakan kerangka hak yang memadai untuk perlindungan kekayaan intelektual.
Merangsang produksi negara-negara yang terlibat dan persaingan yang sehat di antara mereka.
Menyediakan ruang untuk penyelesaian konflik secara damai.