Umum

Wilayah dan populasi

Wilayah suatu negara adalah tanah tempat penduduk negara itu tinggal. Dengan kata lain, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena orang yang lahir di tanah tersebut akan menjadi warga negara dari negara tersebut, pada umumnya memperoleh kewarganegaraan dan secara pendidikan rasa memiliki yang di dalamnya terdapat kewajiban dan hak.

Penduduk suatu negara dapat meninggalkan wilayah itu tanpa kehilangan kewarganegaraan mereka, menjadi orang asing atau emigran. Umumnya, mereka dapat kembali ke wilayah asal mereka di bawah angka migrasi yang jauh lebih longgar daripada yang berlaku untuk turis atau orang asing.

Orang asing harus tinggal sementara di wilayah nasional dan kemudian pergi, atau dalam hal apa pun menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal (pendirian). Semua ini tergantung pada undang-undang yang berlaku di wilayah spesifik masing-masing negara.

Selengkapnya di: Populasi