PKn

Terjadinya Negara menurut Teori Perjanjian Masyarakat

Berikut adalah teori terjadinya negara menurut teori perjanjian masyarakat:

Tokoh dalam teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat dimana seluruh warga mengikat diri dalam organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Perjanjian diadakan dengan maksud agar kepentingan bersama dapat dipelihara dan adanya saling menghargai dan menghormati sehingga terhindar dari saling bermusuhan atau saling menindas.

Thomas Hobbes menghendaki “monarki absolut”. Adapun John Locke berpendapat bahwa ada suatu perjanjian yang dilakukan antara masyarakat untuk membentuk suatu negara (Pactum Unionis) dan perjanjian yang dilakukan dengan penguasa (Pactum Subjektionis) untuk membatasi kesewenang-wenangan (tidak semua kepentingan diserahkan kepada penguasa). John Locke menghendaki monarki kontitusional.

This Post Has 2 Comments

Comments are closed.