Secara umum, pencemaran nama baik adalah pernyataan fakta yang salah dan tidak memiliki hak yang merugikan reputasi seseorang, dan dipublikasikan “dengan kesalahan”, yang berarti sebagai akibat dari kelalaian atau kedengkian. Undang-undang negara bagian sering kali mendefinisikan pencemaran nama baik dengan cara tertentu. Pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik tertulis; fitnah adalah fitnah yang diucapkan.

Soal Ujian Sekolah Matematika SMA

Untuk soal yang lebih jelas, KLIK saja: UJIAN SEKOLAH MATEMATIKA SMA   UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015 Mata Pelajaran : MATEMATIKA Kelas/Program : XII IPA Hari/Tanggal    : W…