Secara umum, pencemaran nama baik adalah pernyataan fakta yang salah dan tidak memiliki hak yang merugikan reputasi seseorang, dan dipublikasikan “dengan kesalahan”, yang berarti sebagai akibat dari kelalaian atau kedengkian. Undang-undang negara bagian sering kali mendefinisikan pencemaran nama baik dengan cara tertentu. Pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik tertulis; fitnah adalah fitnah yang diucapkan.
Apa yang secara hukum dianggap pencemaran nama baik?
Soal Ujian Sekolah Matematika SMA
Untuk soal yang lebih jelas, KLIK saja: UJIAN SEKOLAH MATEMATIKA SMA UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015 Mata Pelajaran : MATEMATIKA Kelas/Program : XII IPA Hari/Tanggal : W…